Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Raker Komisi 1 dengan Pemerintah

Tanggal Rapat: 22 Nov 2023, Ditulis Tanggal: 22 Dec 2023,
Komisi/AKD: Komisi 1 , Mitra Kerja: Menteri Komunikasi dan Informatika RI

Pada 22 November 2023, Komisi 1 DPR-RI melaksanakan Raker dengan Pemerintah tentang Pembicaraan Tingkat I Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Meutya Hafid dari Fraksi Golkar dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10.35 WIB. (Ilustrasi: Gramedia)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Abdul Kharis (Ketua Panja UU ITE)
  • Panitia kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dibentuk berdasarkan keputusan Rapat Kerja Komisi 1 DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 10 April 2023.
  • Panja menugaskan untuk melakukan pembahasan substansi atas pasal-pasal yang diamanatkan oleh Raker serta melakukan pembahasan atas penjelasan umum RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
  • Pada Raker Komisi 1 DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 10 April 2023 disepakati jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU, sebanyak 38 DIM yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM.
  • Adapun identifikasi atas substansi yang dimaksud yaitu:
    • Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat (1) mengenai muatan kesusilaan, Ayat (3) mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat (4) mengenai pemerasan dan/atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP;
    • Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat (1) mengenai larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;
    • Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat (2) mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara;
    • Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman kekerasan atau menakut-nakuti;
    • Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;
    • Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam pasal 27 ayat (1);
    • Perubahan ketentuan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
  • Panja Komisi 1 DPR-RI bersama Tim Panja Pemerintah melakukan pembahasan terhadap materi dimaksud dalam rangka menambahkan argumentasi terhadap pasal-pasal yang dibahas Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Komisi 1 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan menghadirkan para pakar hukum telekomunikasi, pakar informasi teknologi komunikasi, organisasi profesi yang memiliki keterkaitan dengan UU ITE, serta lembaga kajian yang bergerak di bidang ITE. Secara keseluruhan, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE telah menyelenggarakan rapat Panja sebanyak 14 kali guna membahas seluruh substansi dan usulan baru atas pasal-pasal dalam UU ITE.
  • Dalam perjalanan, Rapat Panja Komisi 1 DPR-RI bersama Pemerintah telah menyetujui materi-materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebagai berikut:
    • Perubahan konsideran menimbang
    • Perubahan ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat
    • Perubahan ketentuan mengenai pembuatan tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia diatur dalam Pasal 13
    • Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dalam Pasal 13A
    • Menambah penjelasan Pasal 15 mengenai maksud dari andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab
    • Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik diatur dalam Pasal 16
    • Penambahan ketentuan mengenai pemberian sanksi administratif kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak diatur dalam Pasal 16B
    • Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik diatur dalam Pasal 17 Ayat (2a)
    • Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausula baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik diatur dengan hukum Indonesia dalam hal tertentu diatur dalam Pasal 18A
    • Perubahan ketentuan Pasal 27 Ayat (1) mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum serta penjelasan Pasal 27 Ayat (2) mengenai ketentuan perjudian
    • Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 27A
    • Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang diatur dalam Pasal 27B
    • Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 28 ayat (1) serta larangan perbuatan yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik diatur dalam Pasal 28 ayat (2)
    • Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang .yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti diatur dalam Pasal 29
    • Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan larangan dan mengakibatkan kerugian materiil diatur dalam Pasal 36
    • Penambahan ketentuan mengenai kewenangan Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum dan memiliki muatan pornografi, perjudian dan lain-lain. Selain itu, juga Pemerintah berwenang untuk melakukan moderasi .konten yang memiliki muatan berbahaya bagi keselamatan nyawa atau kesehatan individu atau masyarakat diatur dalam Pasal 40 Ayat (2b), Ayat (2c), dan Ayat (2d)
    • Perubahan kata perlindungan dalam Pasal 40 Ayat (5) dan Pasal 43 Ayat (2) RUU ITE menjadi kata pelindungan karena lebih sesuai dengan makna kalimat dalam kedua norma tersebut
    • Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab Pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif diatur dalam Pasal 40
    • Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS untuk memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik dan/atau aset digital diatur dalam Pasal 43 Ayat (5) huruf l
    • Perbaikan kata bekerja sama dalam Pasal 43 Ayat (8) RUU ITE menjadi kata bekerja sama agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik
    • Perubahan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 45 dan Pasal 45A
    • Penyelarasan ketentuan pidana dalam Pasal 45B RUU ITE sebagai konsekuensi perubahan Pasal 29 RUU ITE yang diacu norma tersebut
    • Pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur dalam Pasal II
    • Penjelasan umum RUU ITE.







Menteri Komunikasi dan Informatika RI
  • RUU Perubahan Kedua UU ITE telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat tertanggal 16 Desember 2021 dan di dalam surat tersebut Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan HAM baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR-RI guna mendapatkan persetujuan bersama.
  • Ruang siber atau ruang digital merupakan tempat dimana berbagai nilai kebudayaan, kepentingan, dan hukum yang berbeda saling berinteraksi melalui berbagai platform. Pertemuan dan interaksi tersebut tercipta menghasilkan inovasi, difusi nilai, kebudayaan hingga mendorong adopsi hukum asing.
  • Di satu sisi, interaksi nilai kebudayaan, kepentingan, serta hukum adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari tapi disisi lain Pemerintah harus tetap mengedepankan perlindungan kepentingan umum serta bangsa dan negara.
  • RUU Perubahan Kedua UU ITE merupakan kebijakan besar Indonesia untuk menghadirkan ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan sama seperti halnya di ruang fisik.
  • Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi HAM yang dimiliki pengguna internet Indonesia di ruang siber seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia, pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan, menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat yang salah satunya dapat disampaikan melalui platform komunikasi digital serta memberi jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
  • Untuk menjamin hak-hak tersebut, Pemerintah perlu memberikan pembatasan yang diperlukan melalui penetapan UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis.
  • Perjalanan 8 tahun pertama UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sejak pengundangan pada Tahun 2008 hingga mengalami perubahan pada Tahun 2016 yaitu dengan ditetapkannya UU No. 19 Tahun 2016 menunjukkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap pasal-pasal UU ITE khususnya yang terkait ketentuan pidana konten ilegal.
  • Perubahan UU ITE pada Tahun 2016 tersebut didasarkan pada upaya untuk memperkuat jaminan pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam sebuah masyarakat yang demokratis agar terwujud keadilan, ketertiban umum dan kepastian hukum.
  • Hampir 8 tahun kemudian sejak perubahan pertama dalam menerapkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih terdapat kebutuhan penyesuaian-penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global.
  • Berikut beberapa permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
    • Penerapan norma-norma pidana dalam UU ITE berbeda-beda di berbagai tempat, oleh karena itu banyak pihak yang menganggap norma UU ITE multitafsir, karet memberantas kebebasan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat;
    • UU ITE yang ada saat ini belum dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia khususnya anak-anak yang menggunakan produk atau layanan digital. Penggunaan produk atau layanan digital tersebut, jika digunakan secara tepat dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak, akan tetapi dalam berbagai situasi, anak belum memiliki kapasitas atau kemampuan untuk memahami berbagai risiko atau potensi pelanggaran hak anak yang mungkin terjadi dalam penggunaan produk atau layanan digital. Oleh karena itu, penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan produk atau layanan digital tersebut harus mengambil tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak sekaligus melindungi anak dari bahaya atau resiko fisik maupun psikis;
    • UU ITE yang ada saat ini perlu mengoptimalkan peran pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Pada Tahun 2022, nilai dari ekonomi digital Asean mencapai 194 miliar USD dan Indonesia berkontribusi 40% dari nilai tersebut. Melihat besarnya potensi ekonomi digital Indonesia saat ini dan di masa yang akan datang, Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital Indonesia dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah;
    • Layanan sertifikasi elektronik juga merupakan salah satu aspek yang perlu diperkuat dimana penyelenggaraan sertifikasi elektronik telah memberikan berbagai layanan sertifikasi selain tanda tangan elektronik, misalnya segel elektronik dan otentifikasi situs web serta identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya;
    • Dalam melakukan penegakan hukum, UU ITE saat ini masih memerlukan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam melakukan penyidikan tindak pidana siber, para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperagakan aset digital dalam skema kejahatan merek. Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik memerlukan kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan/atau aset digital.
  • RUU Perubahan Kedua UU ITE telah melalui 13 kali masa sidang. Kita ketahui bahwa Rapat Panja Pembahasan RUU Perubahan Kedua UU ITE antara pemerintah dengan Komisi 1 DPR-RI telah berjalan secara dinamis dan konstruktif.
  • Semua pembahasan dimaksud dan tidak lain untuk memperkuat kebijakan nasional dalam rangka memenuhi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
  • Dinamika pembahasan tersebut telah memperkaya dan menghasilkan substansi RUU Perubahan Kedua UU ITE ke arah yang jauh lebih progresif dan komprehensif dalam menjawab kebutuhan bangsa dan negara.
  • Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi telah menghasilkan dan menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 Pasal eksisting dan penambahan 5 Pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE dimana beberapa poin yang dihasilkan diantaranya adalah Penyempurnaan norma yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana norma yang dimaksud meliputi alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, perbuatan yang dilarang antara lain Pasal 27, Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 28, Pasal 29 dan Pasal 36 beserta ketentuan pidananya yang diatur dalam Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B.
  • Peran Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
  • Melengkapi materi yang telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, materi yang diatur tersebut meliputi:
    • Identitas digital dalam penyelenggaraan sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A dan Pasal 16B, kontrak elektronik internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A, dan peran pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif sebagaimana dimaksud Pasal 40A.
    • Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua RUU ITE juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Harmonisasi ketentuan pidana dan sanksi dengan KUHP nasional dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas para pengguna sistem elektronik dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan optimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemerintah meyakini bahwa RUU Perubahan Kedua UU ITE akan dapat menjawab kebutuhan yang ada di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah dapat menyetujui naskah RUU Perubahan Kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi 1 DPR-RI untuk dibawa ke Pembahasan Tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama.







Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan